Pengertian Otonomi Daerah – Barangkali Anda kerap menjumpai atau membaca di surat kabar mengenai “Otonomi Daerah” dan belum memahami apa maksudnya. Otonomi berarti pemberian hak dan wewenang. Jika suatu daerah diberikan otonomi, itu berarti daerah tersebut memiliki hak untuk mengatur sendiri daerahnya dengan peraturan yang dibuat, bukan atas campur tangan pemerintah. Selengkapnya, baca penjelasan di bawah ini.
Berikut ini penjelasan lengkap seputar otonomi daerah. Mulai dari Pengertian otonomi daerah, tujuan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah, asas otonomi daerah, contoh otonomi daerah, dasar hukum otonomi daerah, dll.
Otonomi sesungguhnya diambil dari bahasa Yunani, dari kata “autos” yang bisa diterjemahkan sebagai sendiri, dan “namos” yang berarti undang – undang atau peraturan. Jika disambung dan diartikan berarti maknanya adalah aturan sendiri. Sehingga maksud dari Otonomi Daerah adalah wilayah dengan batas – batas tertentu yang mempunyai aturannya sendiri.
Menurut UU No.32 tahun 2004, arti dari Otonomi Daerah adalah “hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom guna mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya serta kepentingan masyarakat seseuai dengan undang – undang yang berlaku”
Tidak jauh dari arti yang sudah disebutkan dalam Undang – Undang, di dalam Kamus Hukum dan Glosarium, Otonomi Daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang bertujuan untuk melakukan pengaturan serta pengurusan kepentingan masyarakat sesuai dengan karsa sendiri, yang didasari oleh aspirasi dari masyarakat sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.
Menurut para ahli, definisi Otonomi Daerah adalah sebagai berikut ini:
1. Widjadja
Merupakan sebuah bentuk dari desentralisasi pemerintah yang tujuannya untuk pemenuhan kepentingan negara dengan menggunakan upaya yang dibuat lebih baik untuk mendekatkan tujuan dari pemerintah supaya cita – cita masyarakat yang adil dan makmur bisa terwujud. Desentralisasi sendiri bisa diartikan sebagai wewenang oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah agar mengurus wilayahnya sendiri.
2. Syarif Saleh
Beliau mengartikan Otonomi Daerah sebagai hak yang mengatur dan memerintah wilayahnya sendiri, dimana hal itu merupakan pemberian hak dari pemerintah pusat.
3. Benyamin Hoesein
Menurutnya, Otonomi Daerah itu adalah pemerintahan yang diselenggarakan oleh dan untuk rakyat, yang termasuk ke dalam wilayah nasional suatu negara namun secara informal pemerintahannya berada di luar dari pemerintah pusat.
4. Vincent Lemius
Dalam pengartiannya, Otonomi Daerah merupakan sebuah kebebasan atau kewenangan untuk pembuatan keputusan politik dan administrasi yang semuanya berlandaskan pada peraturan yang ada pada Undang – Undang.
0 komentar:
Posting Komentar